You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Pelanggar Ganjil Genap akan Dialihkan Keluar Jalur
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Mulai 8 Agustus Pelanggar Ganjil Genap Dikeluarkan Dari Jalur

Walau dinilai efektif tekan kemacetan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengevaluasi pelaksanaan uji coba kebijakan ganjil genap. Salah satunya, mulai Senin (8/8) mendatang, kendaraan yang kedapatan melanggar akan dialihkan keluar jalur.

Jadi mulai 8 Agustus polanya bukan peringatan, jadi kendaraanya kita alihkan keluar jalur. Ini sampai menunggu evaluasi berikut

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, langkah ini diambil karena masih banyak kendaraan melanggar kawasan ganjil genap. Umumnya kendaraan pelanggar melintas karena tahu hanya akan diberi peringatan saja.

"Jadi mulai 8 Agustus polanya bukan peringatan, jadi kendaraanya kita alihkan keluar jalur. Ini sampai menunggu evaluasi berikut," ujarnya, Kamis (4/8).

Sepekan Penerapan Ganjil Genap Tekan 24 Persen Kemacetan

Menurutnya, saat ini ada sejumlah evaluasi lain yang butuh penyempurnaan. Salah satunya pemberian surat teguran di minggu ketiga uji coba pemberlakuan ganjil genap.

"Langkah ini untuk memaksimalkan kebijakan ganjil genap, karena masih saja ada yang melanggar walaupun memang jumlahnya menurun. Artinya ada efektivitas juga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati